11.14.2008

Luthviana Ulfa dan Pernikahan Dininya

Nama syekh puji pengusaha kaya raya asal semarang tiba-tiba terkenal menjadi topik utama pemberitaan media negeri ni, langkahnya yang kontroversial menikahi bocah berusia 12 tahun Lutviana ulfa Agustus lalu. Kecaman muncul dari berbagai elemen masyarakat hingga komnas perlindungan anak turun tangan.

Luthviana Ulfa yang belum genap usia 12 tahun itu memang cantik, hati kecil saya beranggapan cewek secantik itu yang masih belia sepertinya lebih cocok berdampingan dengan saya, ko mau-maunya menikah dengan pria yang lebih pas dikatakan sebagai kakeknya. Namun apaboleh dikata, penuturannya dimedia Ulfa memang tidak pernah dipaksa menikah dengan Pengasuh Ponpes Miftahul Jannah tersebut, dia menikah atas dasar mencintainya. entah cinta apanaya?pertanyaan hati kecil saya.

Terlepas dari motif apa antara  Pujiono Cahyo Widianto dan Ulfa, ada berbagai kemungkinan, bahkan yang tidak setuju ada yang menuduh Syekh puji mengidap paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur, dan motif ekonomi dari pihak Ulfa. Namun semua itu hanyalah asumsi yang bisa saja asumsi itu benar dan bisa saja salah. 

Memang pernikahan tersbut syah secara syari'at, namun MUI memfatwakan haram tindakan syekh puji tersbut. Oleh karena itu perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat Muslim bahwa Pernikahan tidak hanya memandang aspek hukum syar'i melainkan konteks Fikih Indonesia juga harus mematuhi hukum perundang-undangan. 

Sebenarnya yang terjadi tidak hanya pada syekh puji, di daerah saya (Pamekasan) praktek menikah dibawah umur sudah banyak terjadi, namun tidak pernah ada perhatian baik dari kalangan ulama' maupun pemerintah setempat. Pemahaman yang dimiliki oleh mayoritas kaum muslim adalah menafikan sebuah undang-undang yang berlaku di Negeri ini, legitimasi Fikh dan Pernikahan Nabi dengan Aisyah cukup menjadi dalil kuat pernikahan dibawah umur. 

Fikih Ke Indonesiaan perlu ditanamkan kuat-kuat dalam pemahaman masyarakat, pernikahan dengan batas minimal umur, pencatatan perkawinan, poligami dan semacamnya harus menjadi perhatian serius para tokoh terutama KUA yang paling berperan untuk mensosialisasikan hal ini. 

Hikmah dibalik kontroversialnya langkah syekh puji ini, sedikit banyak akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa menikah tidak hanya melihat aspek fikih, aspek sosial serta dampak yang ditimbulkannya perlu menjadi pertimbangan, harapan saya tidak ada lagi pernikahan dibawah umur setelah kasus syekh puji ini. 

10.25.2008

Halal bihalal dan Istihlal


seminggu yang lalu Comunity of sanri Scholar didikan Depag untuk wilayah jawa timur mengadak ISTIHLAL, forum silaturahmi yang diadakan sebagai momentum saling memaafkan dan saling memberikan motivasi ini diadakan di gedung Self Acses Sentre IAIN Sunan Ampel Surabaya. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Depag Jakarta, para pengelola Beasiswa dari IAIN, ITS dan Unair serta sekitar 300 mahasiswa berbeasiswa dari ketiga kampus itu.
Istihlal atau Halal Bihalal ini mungkin tidak hanya di CSS, Pegawai kampus, pegawai pemda, perusahaan hingga presiden menganggarkan dana khusus untuk acara ini.

Halal bihalal??? sebenarnya apa maksud dari kata ini, hingga begitu populer di indonsesi selain tradisi mudik.
Jika di telusuri melalui kamus B indonesia, maupun wikipedia kamus internet tanpa batas tidak akan ditemui arti atau definisi halal bihalal dalam bahasa indonesia, padahal istilah tersebut sangat memasyarakt sekali, dan bahkan setiap departemen baik pemerintah maupun swasta mempunnyai agenda rutin halal bihalal tersebut pasca lebaran.

kata ini meskipun berakar dari bahasa arab, namun orang arab tidak akan memahami maksud dari kata halal bihalal ini, kata ini merupakan hasil asimilasi dari bahasa arab menjadi bahasa indonesia.
kreasi tersebut bukan tidak beralasan, dikatakan halal bihalal karena melalui momentum ini umat muslim saling memohon halal apa-apa yang dianggap haram, dalam hal ini adalah salah dan khilaf. karena ampunan dari Allah tidak akan datang sebelum ada maaf dari sesamanya.
Alqur'anpun menganjurkan begitu, memohon maaflah kepada sesama kemudian memohon ampunlah kepadaNya.
pada tahapan selanjutnya dua kata tersebut dirasa kurang tepat, maka ada sebagian yang memodifikasinya dengan kata ISTIHLAL yang secara pemahaman tidak jauh berbeda makna dan tujuannya, hanya saja ini murni berbahasa arab.
momentum semacam ini disamping sebagai ajang saling memohon maaf juga mempunyai nilai sosial yang tinggi, silaturrahmi yang juga sangat dianjurkan oleh agama juga tercapai, bahkan nilai toeransi antar umat beragama akan tercipta mengingat halal bihalal atau istihlal ini tidak hanya sesama muslim saja melainkan antar umat beragama.